Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi

Spakah uang bisa kembali jika kena penipuan online? Tentu bisa! Kamu bisa ikuti cara melaporkan penipuan online ke polisi berikut ini:

Penerapan #TransparanBikinAman Terhadap Bisnis-bisnis yang Listing di Bizhare

Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia telah berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan, tak hanya bagi investor, tapi juga bisnis-bisnis yang listing.

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam proyek-proyek properti yang menjanjikan dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang aman dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

#TransparanBikinAman Sekarang

Author: Bizhare Contributor

JAKARTA - Lima cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Di era digital saat ini, penipuan online menjadi salah satu ancaman besar bagi pengguna internet.

Penipuan online terjadi dalam berbagai modus, seperti jual beli online, arisan online, hingga investasi online.

Banyak korban yang kehilangan uang karena modus penipuan online yang semakin canggih. Untuk mengembalikan uang yang hilang dan mencegah penipuan di masa depan, penting untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online.

Penipu bisa memanipulasi korban untuk menyerahkan uang melalui transfer. Namun, banyak korban yang hanya pasrah dan merelakan uang mereka diambil oleh pelaku penipuan.

Berikut Okezone merangkum cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, Minggu (30/6/2024):

1. Kumpulkan Bukti dan Semua Informasi

Jika menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi terkait pelaku. Catat data pelaku seperti nama, alamat, nomor telepon, foro atau dokumentasi transaksi (jika tersedia), serta informasi tentang toko online mereka (jika penipuan terkait jual beli).

Jika menjadi korban penipuan online, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang yaitu polisi. Bawa data yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening penipu.

Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Lapor ke Pihak Bank

Korban juga dapat melaporkan kasus tersebut ke bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan resmi untuk pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur bank. Jangan lupa sertakan bukti transfer dan salinan laporan polisi.

Setelah pengajuan, bank kemungkinan akan menghubungi korban untuk mengonfirmasi tindak lanjut kasus penipuan yang dialami. Jika berhasil, rekening pelaku biasanya akan diblokir dan disita sampai kasusnya terungkap.

4. Lapor ke Layanan Kemenkominfo

Korban penipuan online dapat membuat laporan ke layanan pengaduan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Nantinya pelapor akan terhubung dengan Petugas Helpdesk yang siap melayani dan meminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang terindikasi penipuan. Petugas Helpdesk kemudian akan memverifikasi dan menganalisis percakapan atau pesan yang Anda kirimkan. Setelah itu, ikuti petunjuk yang diberikan.

5. Laporkan ke Situs Korban Penipuan Online

Terdapat beberapa situs yang tersedia bagi korban penipuan. Situs ini berfungsi untuk melaporkan penipuan dan juga sebagai portal yang menghubungkan database rekening bank yang diduga digunakan dalam penipuan online.

Situs-situs ini juga dapat diakses secara gratis melalui ponsel atau komputer. Beberapa di antaranya adalah CekRekening.id, Lapor.go.id, dan Kredibel.co.id.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Apakah benar ada cara melaporkan penipuan online agar uang kembali? Penipuan online marak terjadi seiring menjamurnya platform pinjaman online. Kehadiran platform pinjaman online atau fintech sebenarnya memberikan angin segar bagi masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Masyarakat terbantu untuk membayar pendidikan anak sekaligus kebutuhan rumah tangga yang mendesak.

Namun hal ini juga menjadi peluang bagi pelaku penipuan online untuk menipu lebih banyak orang. Pelaku penipuan menggunakan rasa putus asa masyarakat untuk kepentingan mereka sendiri. Itu sebabnya Sobat LINE Bank harus mengenali modus-modus sekaligus cara melaporkan penipuan online tersebut. Langsung saja simak informasinya di bawah ini

Bagaimana Cara Menghindari Kasus Penipuan Online?

Berikut cara-cara menghindari penipuan online supaya kamu tidak menjadi salah satu korban.

Lapor Penipuan Online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah berikutnya adalah melaporkan kasus penipuan online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki lembaga khusus bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menangani pengaduan dan laporan terkait penipuan.

Selain memberi informasi kepada korban, OJK dapat mengambil tindakan untuk memblokir dan menindaklanjuti pelaku penipuan online. Laporan dapat diajukan melalui Situs Form Pengajuan OJK atau menghubungi nomor telepon OJK di (021) 157.

Jangan Termakan Hadiah atau Uang Besar

Jangan langsung percaya isi pesan yang menyatakan bahwa kamu menang undian. Periksa terlebih dahulu melalui media sosial atau dengan menelepon customer service perusahaan tersebut. Penipu sering menggunakan alasan hadiah untuk menjerat korban. Jika ada yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan maka sudah seharusnya kamu mempertanyakan informasi tersebut.

Baca Juga: Jangan Sedih, Ini Keuntungan Jomblo Secara Finansial!

Laporkan Rekening Penipu ke Situs Cek Rekening

Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses situs Cek Rekening. Di dalamnya, Anda dapat mencari informasi mengenai rekening yang mencurigakan atau melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam penipuan. Proses pelaporan ini dapat membantu memblokir rekening dan mencegah terjadinya transaksi penipuan selanjutnya.

Cara Lapor Melalui Situs Lapor.go.id

Cara agar uang kembali setelah ditipu selanjutnya yaitu dengan melaporkannya ke situs lapor.go.id. Berikut panduan lapor.go.id penipuan online agar uang kembali:

Dasar Hukum dan Pasal Penipuan Online

Penipuan online merupakan tindakan ilegal yang merugikan korban secara finansial. Di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum dan pasal yang terkait dengan penipuan online.

Penipuan online yang makin marak dan banyak menelan korban tentu membuat kamu waswas. Karena itu pentingnya bagi masyarakat untuk tahu cara melaporkan penipuan online agar uang kembali.

Apalagi modus penipuan online saat ini semakin beragam dan menjebak. Biasanya penjahat siber atau si penipu akan membuat lengah korban dengan meminta kode OTP (On-Time Password) dan melakukan transaksi.

Namun akhir-akhir ini, mulai bermunculan penipuan online dengan menggunakan WhatApp. Bahkan ada yang menipu melalui file dengan format APK untuk meretas data pribadi korban.

Adapun ketika ada yang menjadi korban penipuan online, tentu korban akan panik dan putus asa khawatir uang tersebut tidak kembali.

Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipasi yuk simak ciri-ciri penipuan online, cara mengantisipasi, dan cara mengembalikan uang yang kena tipu di artikel ini.

Baca juga: Pasal yang Mengatur Penipuan Online, Kamu Harus Tahu!

Membuat Laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Langkah selanjutnya dalam melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi BRTI. BRTI, sebagai wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyediakan tempat bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi yang terindikasi sebagai penipuan. Melalui BRTI, Anda dapat memberikan laporan terinci terkait penipuan online.