Organisasi Kemasyarakatan
Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.
Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.
Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.
Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.
Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.
Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Dokumen yang harus ada di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
Dana Hibah untuk Usaha yang Sudah Berjalan
Dana hibah ini diperuntukkan bagi usaha yang telah berjalan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Pada tahap ini, pemerintah menilai bahwa usaha tersebut telah berkembang dengan stabil sehingga bantuan difokuskan khusus pada fase pengembangan usaha serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam usaha tersebut, seperti bantuan modal usaha untuk ekspansi pasar, bantuan peralatan produktif untuk peningkatan kapasitas produksi, atau bantuan dalam hal inovasi produk.
Baca Juga: Tips Mendapatkan Dana Hibah Dari BUMN
Tips Mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah
Mendapatkan dana hibah dari pemerintah bisa menjadi langkah yang tepat apabila kita baru memulai merintis usaha ataupun membutuhkan sumber daya lebih untuk pengembangan usaha. Namun, proses untuk memperoleh dana hibah ini tidak selalu mudah dan memerlukan persiapan serta pemahaman yang tepat. Berikut adalah panduan lengkap dan beberapa tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah:
Dana Hibah Berupa Modal Usaha
Dana hibah ini adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah yang diperuntukkan dengan tujuan dalam mendukung berbagai keperluan dalam memulai atau mengembangkan usaha, seperti membeli bahan baku, peralatan, menyewa tempat usaha, atau menutupi biaya operasional lainnya.
Pihak Pemberi Dana Hibah
Sebagaimana pihak penerima dana hibah adalah mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka pihak pemberi dana hibah adalah pihak yang memenuhi kriteria atau syarat mengacu pada Permendagri pasal 4 ayat 4. Adapun pihak pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
Simak Persyaratan dengan Cermat
Tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang ini sifatnya sangat krusial. Setiap program hibah memiliki persyaratan yang berbeda. Ada yang ditujukan untuk merintis usaha sehingga berfokus pada pendanaan usaha untuk memastikan usaha tersebut dapat bertahan dan berkembang dengan lebih baik kedepannya dan jumlah yang diberikan oleh pemerintah juga cenderung lebih kecil. Dan ada yang untuk bisnis yang sudah berjalan yang berfokus pada pendanaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensinya. Pastikan bisnis kita telah memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Mau Ekspansi Bisnis? Inilah 7 Tanda Bisnis Siap Dapat Pendanaan dari Investor
Jalin Relasi dengan Pemerintah
Ini adalah salah satu tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang sering dilupakan. Menjalin relasi dengan pemangku kepentingan dari pemerintah akan memudahkan kita untuk mendapatkan akses informasi ke dana hibah yang telah direncanakan sebelumnya. Hal yang dapat kita lakukan adalah dengan mengikuti berbagai macam acara, pelatihan, atau webinar yang diselenggarakan oleh pemerintah baik ditingkat lokal hingga ke tingkat pemerintahan pusat dan kementerian.
Kementerian Koperasi dan UMKM (KEMENKOPUMKM) telah aktif memberikan bantuan hibah berupa tambahan modal usaha maupun inventaris peralatan produksi. Selain itu, Kementerian Pertanian juga kerap memberikan hibah berupa alat produksi pertanian, seperti traktor dan pompa air bagi petani produktif yang telah memenuhi persyaratan.
Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah
Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.
Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah.
Di dalam ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas, sudah sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berbentuk tanah. Sebenarnya, bukan hanya tanah saja yang bisa ditarik pajak, hampir seluruh jenis hibah juga memiliki beban pajak.
Pajak dana hibah adalah setoran yang dibebankan pada individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah
Sama seperti pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.
Baca juga: Kurva Penawaran: Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya
Demikianlah penjelasan dari kami tentang dana hibah. Meskipun mungkin beberapa pihak lain ada yang menganggap hal tersebut memberatkan, namun pemerintah sudah berusaha keras dalam menyediakan platform hukum yang tepat untuk melindungi setiap pihak, sehingga sengketa pihak yang bersengketa di masa depan bisa dihindari.
Untuk Anda yang menerima dana hibah, khususnya badan pendidikan, maka Anda harus bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan mencatatnya dalam laporan keuangan.
Bila Anda kesulitan dalam mencatat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Software akuntansi ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan juga akurat. Terlebih lagi, di dalamnya juga sudah disediakan fitur yang lengkap yang mampu memudahkan kegiatan bisnis Anda.
Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.
Ajaib.co.id – Istilah dana hibah mungkin sering kali kamu dengar alias bukan hal asing di telinga banyak orang. Akan tetapi, mungkin banyak yang tidak mengerti definisi dari dana hibah itu sendiri. Padahal, istilah ini kerap digunakan dalam dunia ekonomi. Bahkan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan belanja negara yang berguna untuk membiayai sejumlah daerah.
Ada sejumlah pihak lain yang menjadi penerima dari dana hibah. Lalu, apa itu dana hibah dan seberapa penting keberadaannya hingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara? Daripada penasaran, yuk simak penjelasan lengkapnya mengenai dana hibah berikut ini.
Pada dasarnya, dana hibah adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, hingga jasa dari satu pihak ke pihak lainnya secara umum. Penerimanya adalah pemerintah, masyarakat, hingga organisasi masyarakat. Selain itu, dana hibah adalah pemberian yang sifatnya tidak wajib serta tidak dilakukan secara terus-menerus.
Dana hibah adalah pemberian yang berbeda jika dibandingkan dengan bantuan sosial. Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dari pemerintah ke pihak individu, keluarga, masyarakat maupun kelompok tertentu yang bersifat selektif. Tujuannya adalah untuk melindungi penerima bantuan dari risiko sosial.
Contoh mudah dan eksplisitnya, dana hibah adalah suatu hadiah dari satu pihak ke pihak lainnya. Di mana, dana ini dibedakan menjadi tiga berdasarkan bentuk hibah yaitu uang, barang, dan jasa.
Untuk hibah berupa jasa, umumnya berupa teknis pendidikan, penelitian, pelatihan hingga jasa lainnya yang bermanfaat. Dengan begitu, apa itu dana hibah mulai dapat dipahami dengan pengertian yang cukup jelas.
Pihak-Pihak Penerima Dana Hibah
Lalu, siapakah penerima dan hibah? Menurut peraturan UU Indonesia, ada sejumlah pihak yang memiliki hak menerima dana hibah sesuai dengan pengertian dana hibah itu sendiri, di antaranya:
Pihak penerima dana hibah pertama adalah pemerintah. Ini mengacu pada pasal 5 huruf A menyatakan bahwa dana hibah diberikan ke pemerintah akan diberikan pada satuan kerja dari kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerjanya berada pada daerah yang berkaitan.
Pemerintah Daerah Lainnya
Sementara untuk pemerintah daerah lainnya mengacu pada pasal 5 huruf B yang menyatakan jika dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya akan diberikan pada pemerintah daerah otonom baru yang merupakan hasil dari pemekaran daerah dengan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lanjut ke pasal 5 huruf C menyatakan bahwa dana hibah ke perusahaan daerah diberikan oleh BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk pasal 5 huruf D menyatakan bahwa dana hibah ke masyarakat diberikan melalui kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam hal pendidikan, perekonomian, kesehatan, keagamaan, adat istiadat, serta sisi keolahragaan non-profesional.